Archive for Mei 2013

Daftar Harga Komponen di Yogyakarta

Jumat, 24 Mei 2013
Posted by Unknown
Daftar Harga Komponen di Yogyakarta ini saya buat dari nota-nota pembelian komponen dari toko elektronik di Yogyakarta (Audio, 51, Sinar dan Sianr Baru). Update 10 Mei 2013.
Filenya dapat diunduh disini
Bagi yang mau menambahkan silahkan komen/edit file excelnya dan diupload.



SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Oleh : Abdul Aziz STP

Pengertian Sistem
Menurut The Advanced Learner’s Dictionary of Current English, sistem adalah satuan dari bagian-bangian yang kadang terdiri dari sejumlah bagian utama dan sejumlah bagian yang kurang penting; bagian-bagian itu bekerja bersama sesuai dengan tujuan sistem yang bersangkutan. Almond  and Powel, 1966:19, mengartikan sistem sebagai suatu kesatuan yang mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung (interdependen). Akibat dari interdepedensi atau kesalingtergantungan antarunsur itu, bila sifat dari satu bagian berubah, maka semua bagian/komponen lainnya, termasuk juga sistem secara keseluruhan akan terpengaruh.

Unsur-unsur/elemen-elemen sebuah Sistem :
·         Objek, yang dapat berupa bagian, elemen, ataupun variabel. Ia dapat benda fisik, abstrak, ataupun keduanya sekaligus; tergantung kepada sifat sistem tersebut.
·         Atribut, yang menentukan kualitas atau sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
·         Hubungan internal, di antara objek-objek di dalamnya.
·         Lingkungan, tempat di mana sistem berada

Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik ( tata cara mengatur negara) adalah semua tindakan yang berkaitan dengan pembuatan keputusan-keputusan yang mengikat masyarakat.
Sistem politik menurut beberapa ahli ;
• Rusandi Sumintapura, sistem politik ialah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng.
• Sukarna, sistem politik ialah tata cara mengatur negara.
• David Easton, sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
• Robert Dahl, sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan kewenangan.

Pengertian Politik
Kata ”politik” (Yunani) ”polis” = negara kota. “Polis” berarti “city state” – mrp segala aktivitas yg dijalankan oleh Polis untuk kelestarian dan perkem-bangannya “politike techne” (politika).
Dalam arti umum, politik adalah macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik/negara yg menyangkut proses menentukan & sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu.

Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.

Suprastruktur politik di Indonesia
Suprastruktur adalah struktur politik dalam suasana pemerintahan.
Yaitu suasana kehidupan politik yang ada dalam pemerintahan yakni ada pada lembaga-lembaga negara, meliputi:
·         Lembaga pelaksana fungsi pembuatan kebijakan umum/legislatif, dijalankan oleh MPR, DPR, dan DPD. Lembaga legislatif lazimnya memainkan 3 fungsi pokok, sebagai berikut:
-          Fungsi legislasi, yaitu fungsi membentuk undang-undang.
-          Fungsi pengawasan/kontrol, yaitu fungsi mengawasi tindakan pemerintah, misalnya melalui ratifikasi perjanjian internasional, persetujuan atas pernyataan perang, pengangkatan duta, maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang negara.
-          Fungsi anggaran, yaitu fungsi menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara. MPR menjalankan dua dari tiga fungsi tersebut, yaitu fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. DPR menjalankan ketiga fungsi di atas, sementara DPD walau dengan kewenangan terbatas menjalankan ketiga fungsi tersebut ditambah fungsi pertimbangan.
·         Lembaga pelaksana fungsi penerapan kebijakan/eksekutif, yaitu presiden, baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan beberapa orang menteri.
·         Lembaga pelaksana fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan/yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi(MK).

Infrastruktur politik di Indonesia
Infrastruktur politik adalah segala hal yang berhubungan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dapat berpengaruh baik langsung / tidak langsung terhadap lembaga-lembaga kenegaraan.
Infra struktur politik sering disebut sebagai bangunan bawah, atau mesin politik informal atau mesin politik masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan sosial, ekonomi, kesamaan tujuan, serta kesamaan lainnya.
Pengelompokan infrastruktur yang paling nyata dalam kehidupan Negara, yakni :
1. Partai Politik
Mengutip pandangan Miriam Budiarjo yang mendefinisikan partai politik sebagai suatu kelompok yang terorganisir yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Kelompok ini bertujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.
Carl Friedrich mendefinisikan partai politik merupakan kumpulan manusia yang terorganisir yang stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan pemerintahan bagi pimpinan partai dan berdasarkan peguasaan ini akan memberikan manfaat bagi anggota partai, baik idealisme maupun kekayaan material serta perkembangan lainnya.
Fungsi Partai Politik
1) Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislative, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan public. Bentuk artikulasi paling umum disemua system politik adalah pengajuan, permohonan, secara individual kepada anggota dewan (legislative),atau Kepala Daerah, Kepala Desa, dan seterusnya.
2) Fungsi Agregasi Kepentingan
Merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
3) Fungsi Sosialisasi Politik
Sosialisasi Politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau dianut oleh suatu Negara. Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk membentuk suatu sikap keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang berlangsung tanpa henti.
4) Fungsi Rekrutmen Politik
Rekrutmen Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administrative maupun politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang berbeda. Pola rekrutmen anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang dianut.
5) Fungsi Komunikasi Politik
Merupakan salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan politik. Media-media massa banyak berperan sebagai alat komunikasi politik dan membentuk kebudayaan politik.

2. Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, kelompok ini tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung. Masyarakat bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya. Kelompok ini tempat menampung saran, kritik, dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikannya kepada sistem politik  yang ada. Kelompok ini penting bagi anggota masyarakat.
Gabriel A. Almond mengidentifikasi kelompok kepentingan ke dalam jenis-jenis kelompok :
1) Interest Group Asosiasi
Interest group khusus didirikan untuk memeperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat atau golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang termasuk kelompok ini adalah Ormas. misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll
2) Interest Group Institusional
Interest group pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi seprofesinya.
3) Interest Group Nonasosiasi
Interest group ini didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur, tetapi aktivitasnya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan dan dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat seasal pendidikan, masyarakat seketurunan, dll.

3. Kelompok Penekan
Yang dimaksud golongan penekan adalah sekelompok manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar sebagai golongan yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
1)    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
2)    Organisasi-organisasi sosial keagamaan;
3)    Organisasi Kepemudaan;
4)    Organisasi Lingkungan Hidup;
5)    Organisasi Pembela Hukum dan HAM; serta
6)    Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
Kelompok penekan juga dapat memengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah melalui cara-cara persuasi, propaganda, atau cara lain yang lebih efektif. Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.

4. Media Komunikasi Politik
Media komunikasi politik adalah salah satu instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya. Merupakan benda mati yang sebagai perantara penyebaran dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi) politik. Komunikasi politik yaitu menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat baik pikiran intragolongan, institusi, asosiasi ataupun sector kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah.
1) Fungsi Informasi
Media dijadikan sarana diseminasi informasi yang terkait dengan politik dengan kekuasaan, serta sosialisasi politik.
2) Fungsi Edukasi
Media dijadikan sebagai sarana pendidikan politik melalui pesan-pesan politik yang disampaikan media.
3) Fungsi Korelasi
Media dijadikan penghubung antara aktor politik dan khalayak melalui isi media yang berkaitan dengan aktivitas aktor poltik.
4) Fungsi Kontrol Sosial
Media sebagai agen kritik atau koreksi terhadap aktor politik atau kegiatan politik.
5) Fungsi Pembentukan Opini Publik berkaitan dengan Persoalan Politik

5. Organisasi Masyarakat
Dalam Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Organisasi kemasyarakatan dibentuk dengan tujuan-tujuan dalam bidang sosial dan budaya. Organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam dalam peserta untuk memperoleh kekuasaan dalam Pemilu.
Salah satu ciri penting dalam organisasi kemasyarakatan adalah kesuka-relaan dalam pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat warga negara republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat warga Negara republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari warga negara republik Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian organisasi kemasyarakatan.
Dalam Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1985, Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai :
1. wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya;
2.  wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi;
3.  wadah peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional;
4. sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.

6.    Tokoh Politik
Tokoh politik adalah orang-orang yang lalu lalang, atau yang bekerja di dunia politik, dan eksis di kalangan masyarakat, berperang penting dalam mengambil keputusan-keputusan yang berpengaruh dalam suatu wilayah.
Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik. Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu :
a. Legitimasi elit politik,
b. Masalah kekuasaan,
c. Representativitas elit politik, dan
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
Jika Anda mengingat peristiwa reformasi yang mengakhiri 3 dasawarsa rezim orde baru. Kita akan teringat sosok seorang tokoh politik senior Indonesia. Beliau mampu menggerakkan mahasiswa untuk menurunka pemerintahan yang sah saat itu. Dialah Amien Rais yang menjadi tokoh politik penggerak reformasi.
Tokoh politik khususnya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mempunyai peranan bagi masyarakat. Peranan itu yaitu menyalurkan aspirasi atau suara rakyat. Anggota DPR harus mengetahui untuk apa mereka dipilih, yang tidak lain agar suara rakyat dapat tersalurkan dalam rangka penyelenggaraan negara.

Macam-macam system politik
ALMOND & POWELL membagi 3 kategori sistem politik yakni:
·         Sistem sistem primitif yang bekerja dengan sebentar sebentar istirahat.sistem politik ini sangat kecil kemungkinanya untuk mengubah perananya menjadi terspesialisasi atau lebih otonom.sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar samar dan bersifat keagamaan.
·         Sistem sistem tradisional dengan struktur struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda beda dan satu kebudayaan “subyek”
·         Sistem sistem modern dimana struktur struktur politik yang berbeda beda berkembang dan mencerminkan aktivitas budaya politik.
ALFIAN mengklasifikasikan sistem politik terbagi 4 yaitu :
·         sistem politik otoriter/totaliter
·         sistem politik anarki
·         sistem politik demokrasi
·         sitem politik demokrasi dalam transisi.
Demokrasi
Istilah demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani “demoskratos” terdiri dari dua kata, demos = rakyat dan kratos/kratein = kekuatan/pemerintahan. Secara harafiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan negara dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Dalam konteks budaya demokrasi, maka rakyat berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi anutan atau dipedomani akan mampu diterapkan dalam praktik-praktik kehidupan demokratis yang tidak hanya dalam pengertian politik saja, akan tetapi mampu diterjemahkan dalam berbagai bidang kehidupan. Menurut Wakil Presiden RI yang pertama Mohammad Hatta disebutnya sebagai sebuah pergeseran dan penggantian dari kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.
Dalam pandangan Bingham Powel, Jr yang mengkaji demokrasi secara empirik, deskriptif, institusional dan prosedural berdasarkan political performance, menegaskan tentang ciri-ciri demokrasi sebagai berikut :
a. Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
b. Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan (bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pemilihan dipilih dengan interval yang teratur, dan pemilih dapat memilih di antara beberapa alternatif calon. Dalam praktiknya, paling tidak terdapat dua partai politik yang mempunyai kesempatan untuk menang sehingga pilihan tersebut benar-benar bermakna.
c. Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting.
d. Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa.
e. Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi, dan kebebasan pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dapat berusaha untuk memperoleh dukungan.

Pengertian Demokrasi Pancasila
Rumusan singkat Demokrasi Pancasila tercantum di dalam sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila lainnya (bulat dan utuh). Dalam arti umum, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lain (nilai-nilai luhur Pancasila).
Beberapa pendapat mengenai Demokrasi Pancasila :
a. Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Drs. S. Pamudji, M.P.A.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan rumusan-rumusan tersebut di atas, bahwa dapat dipahami demokrasi Pancasila adalah suatu sistem pemerintahan rakyat yang berdasarkan kedaulatan rakyat dengan asas musyawarah untuk mufakat sebagai sarana utama bagi pemecahan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial religi dan hankamnas demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata material dan spiritual.

Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila:
1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945) 
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan :
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.





Aspek-aspek Demokrasi Pancasila
No
Aspek
Uraian / Keterangan
1.
Aspek Formal
Bahwa paham demokrasi menunjukkan cara partisipasi rakyat dalam menyelenggarakan pemerintah, yakni dengan mempergunakan demokrasi perwakilan (indirect democracy). Rakyat berpartisipasi dalam pemerintahan/penyelenggara negara melalui wakil-wakilnya yang duduk menjadi anggota Badan Perwakilan Rakyat.
2.
Aspek Material
Paham demokrasi yang memberikan penegasan dan pengakuan bahwa manusia sebagai makhluk tuhan mempunyai moral dan martabat yang sama. Manusia bukan merupakan obyek melainkan subyek. Oleh sebab itu manusia Indonesia mempunyai kesamaan derajat, baik itu dimuka hukum (equality before the law) maupun dalam memperoleh kesempatan (equility for the opportunity). Adanya pengakuan terhadap rakyat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan membawa konsekuensi adanya pengakuan terhadap hak asasi dan kewajiban asasi.
3.
Aspek Normatif,(Kaidah),
Bahwa paham demokrasi yang berdasarkan pada norma-norma persatuan dan solideritas serta keadilan. Persatuan dan solideritas berarti menghendaki adanya saling keterbukaan antara warga negara dengan penguasa, sedangkan keadilan berarti mementingkan keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban asasi manusia.
4.
Aspek Optatif
 Yaitu bahwa paham demokrasi yang menitik beratkan pada tujuan atau keinginan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam negara hukum kesejahteraan.
5.
Aspek Organisasi
Yaitu menggambarkan perwujudan demokrasi dalam organisasi pemerintahan atau lembaga-lembaga negara dan organisasi kekuatan  sosial politik serta organisasi kemasyarakatan dalam masyarakat negara.
6.
Aspek Kejiwaan/
Semangat
Pada aspek ini menekankan bahwa dalam demokrasi Pancasila dibutuhkan warga negara yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur, bersikap rasional dan tekun dalam pengambdian.

Perbedaan system politik demokrasi berdasarkan ideologi
Berdasarkan paham ini ada dua bentuk demokrasi, yakni:
a. Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
Menurut M. Carter dan  John Herz, suatu negara dinyatakan sebagai negara demokrasi apabila ; yang memerintah dalam negara tersebut adalah rakyat dan bentuk pemerintahannya terbatas. Bila suatu lingkungan dilindungi oleh konvensi dari campur tangan pemerintahan atau hukum, maka rezim ini disebut liberal.
b. Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnya Uni soviet 1990), seperti Cekoslovakia, Polandia, Hongaria, Rumania, Bulgaria, serta Yugoslavia dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyat disebut juga demokrasi “proletar” yang berhaluan Marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi untuk mencapai masyarakat tersebut, bila perlu dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Dalam pandangan Georgi Dimitrov (Mantan Perdana Menteri Bulgaria), bahwa demokrasi rakyat merupakan “negara dalam masa transisi yang bertugas untuk menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme”.
Ciri-ciri demokrasi rakyat dapat dibedakan menjadi dua :
1) Suatu wadah front persatuan (united front) yang merupakan landasan kerja sama dari partai komunis dengan golongan-golongan lainnya dalam masyarakat di mana partai komunis berperan sebagai penguasa.
2) Penggunaan beberapa lembaga pemerintahan dari negara yang lama.
Menurut Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewa-dewakan pemimpin. Sementara menurut pandangan Prof. Miriam Budiardjo, komunis tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komusime. Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah.

Perbedaan system politik demokrasi berdasarkan titik perhatiannya
Dilihat dari titik berat “yang menjadi perhatiannya”, demokrasi dapat dibedakan :
a. Demokrasi Formal (negara-negara liberal)
Yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
b. Demokrasi Material (negara-negara komunis)
Yaitu demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c. Demokrasi Gabungan (negara-negara nonblok)
Yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material.

Untuk File Ms Word 2013 silahkan download disini  (Versi Final)

Pengolahan Limbah Cair

Sabtu, 18 Mei 2013
Posted by Unknown
Tag :
Pengolahan Limbah Cair

Primary Treatmen
      1.      Penapisan
      2.      Pencacahan
      3.      Penghilangan pasir
      4.      Penangkapan minyak
      5.      Kolam equalisasi

Secondary Treatment
      1.      Kolam lumpur aktif
      2.      Trickling filter
      3.      Oxidation pond

Tertiary Treatment
      1.      Penyaringan
      2.      Penyerapan
      3.      Peleburan CN (Carbon Nitrogen)
      4.      Osmosis

Desinfection (Desinfeksi)
Desinfeksi adalah pembunuhan pemnyebab penyakit dalam limbah cair.
Mekanisme desinfeksi dapt secara kimia yaitu dengan menambahkan senyawa/zat tertentu atau dengan perlakuan kimia.
Dalam menentukan senyawa/zat untuk membunuh mikroorganisme terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu :
      1.      Daya racun zat
      2.      Waktu kontak yang diperlukan
      3.      Efektifitas zat
      4.      Kadar dosis yang diperlukan
      5.      Tidak boleh bersifat toksin (bagi manusia/hewan)
      6.      Tahan terhadap air
      7.      Biaya murah
Contoh mekanisme desinfeksi
      1.      Penambahan klorin (klorinasi)
      2.      Penyinaran dengan sinar UV
      3.      Dengan menggunakan O3 (Ozon)
Proses desinfeksi ini dilakukan setelah proses sebelumnya sebelum limbah cair dibuang ke lingkungan.

SISTEM POLITIK DI INDONESIA Part 1

Jumat, 17 Mei 2013
Posted by Unknown
Tag :


SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Oleh : Abdul Aziz STP

Pengertian Sistem
Menurut The Advanced Learner’s Dictionary of Current English, sistem adalah satuan dari bagian-bangian yang kadang terdiri dari sejumlah bagian utama dan sejumlah bagian yang kurang penting; bagian-bagian itu bekerja bersama sesuai dengan tujuan sistem yang bersangkutan. Almond  and Powel, 1966:19, mengartikan sistem sebagai suatu kesatuan yang mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung (interdependen). Akibat dari interdepedensi atau kesalingtergantungan antarunsur itu, bila sifat dari satu bagian berubah, maka semua bagian/komponen lainnya, termasuk juga sistem secara keseluruhan akan terpengaruh.

Unsur-unsur/elemen-elemen sebuah Sistem :
·         Objek, yang dapat berupa bagian, elemen, ataupun variabel. Ia dapat benda fisik, abstrak, ataupun keduanya sekaligus; tergantung kepada sifat sistem tersebut.
·         Atribut, yang menentukan kualitas atau sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
·         Hubungan internal, di antara objek-objek di dalamnya.
·         Lingkungan, tempat di mana sistem berada

Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik ( tata cara mengatur negara) adalah semua tindakan yang berkaitan dengan pembuatan keputusan-keputusan yang mengikat masyarakat.
Sistem politik menurut beberapa ahli ;
• Rusandi Sumintapura, sistem politik ialah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng.
• Sukarna, sistem politik ialah tata cara mengatur negara.
• David Easton, sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
• Robert Dahl, sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan kewenangan.

Pengertian Politik
Kata ”politik” (Yunani) ”polis” = negara kota. “Polis” berarti “city state” – mrp segala aktivitas yg dijalankan oleh Polis untuk kelestarian dan perkem-bangannya “politike techne” (politika).
Dalam arti umum, politik adalah macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik/negara yg menyangkut proses menentukan & sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu.

Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.

Suprastruktur politik di Indonesia
Suprastruktur adalah struktur politik dalam suasana pemerintahan.
Yaitu suasana kehidupan politik yang ada dalam pemerintahan yakni ada pada lembaga-lembaga negara, meliputi:
·         Lembaga pelaksana fungsi pembuatan kebijakan umum/legislatif, dijalankan oleh MPR, DPR, dan DPD. Lembaga legislatif lazimnya memainkan 3 fungsi pokok, sebagai berikut:
-          Fungsi legislasi, yaitu fungsi membentuk undang-undang.
-          Fungsi pengawasan/kontrol, yaitu fungsi mengawasi tindakan pemerintah, misalnya melalui ratifikasi perjanjian internasional, persetujuan atas pernyataan perang, pengangkatan duta, maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang negara.
-          Fungsi anggaran, yaitu fungsi menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara. MPR menjalankan dua dari tiga fungsi tersebut, yaitu fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. DPR menjalankan ketiga fungsi di atas, sementara DPD walau dengan kewenangan terbatas menjalankan ketiga fungsi tersebut ditambah fungsi pertimbangan.
·         Lembaga pelaksana fungsi penerapan kebijakan/eksekutif, yaitu presiden, baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan beberapa orang menteri.
·         Lembaga pelaksana fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan/yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi(MK).

Infrastruktur politik di Indonesia
Infrastruktur politik adalah segala hal yang berhubungan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dapat berpengaruh baik langsung / tidak langsung terhadap lembaga-lembaga kenegaraan.
Infra struktur politik sering disebut sebagai bangunan bawah, atau mesin politik informal atau mesin politik masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan sosial, ekonomi, kesamaan tujuan, serta kesamaan lainnya.
Pengelompokan infrastruktur yang paling nyata dalam kehidupan Negara, yakni :
1. Partai Politik
Mengutip pandangan Miriam Budiarjo yang mendefinisikan partai politik sebagai suatu kelompok yang terorganisir yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Kelompok ini bertujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.
Carl Friedrich mendefinisikan partai politik merupakan kumpulan manusia yang terorganisir yang stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan pemerintahan bagi pimpinan partai dan berdasarkan peguasaan ini akan memberikan manfaat bagi anggota partai, baik idealisme maupun kekayaan material serta perkembangan lainnya.
Fungsi Partai Politik
1) Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislative, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan public. Bentuk artikulasi paling umum disemua system politik adalah pengajuan, permohonan, secara individual kepada anggota dewan (legislative),atau Kepala Daerah, Kepala Desa, dan seterusnya.
2) Fungsi Agregasi Kepentingan
Merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
3) Fungsi Sosialisasi Politik
Sosialisasi Politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau dianut oleh suatu Negara. Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk membentuk suatu sikap keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang berlangsung tanpa henti.
4) Fungsi Rekrutmen Politik
Rekrutmen Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administrative maupun politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang berbeda. Pola rekrutmen anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang dianut.
5) Fungsi Komunikasi Politik
Merupakan salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan politik. Media-media massa banyak berperan sebagai alat komunikasi politik dan membentuk kebudayaan politik.

2. Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, kelompok ini tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung. Masyarakat bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya. Kelompok ini tempat menampung saran, kritik, dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikannya kepada sistem politik  yang ada. Kelompok ini penting bagi anggota masyarakat.
Gabriel A. Almond mengidentifikasi kelompok kepentingan ke dalam jenis-jenis kelompok :
1) Interest Group Asosiasi
Interest group khusus didirikan untuk memeperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat atau golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang termasuk kelompok ini adalah Ormas. misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll
2) Interest Group Institusional
Interest group pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi seprofesinya.
3) Interest Group Nonasosiasi
Interest group ini didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur, tetapi aktivitasnya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan dan dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat seasal pendidikan, masyarakat seketurunan, dll.

3. Kelompok Penekan
Yang dimaksud golongan penekan adalah sekelompok manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar sebagai golongan yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
1)    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
2)    Organisasi-organisasi sosial keagamaan;
3)    Organisasi Kepemudaan;
4)    Organisasi Lingkungan Hidup;
5)    Organisasi Pembela Hukum dan HAM; serta
6)    Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
Kelompok penekan juga dapat memengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah melalui cara-cara persuasi, propaganda, atau cara lain yang lebih efektif. Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.

4. Media Komunikasi Politik
Media komunikasi politik adalah salah satu instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya. Merupakan benda mati yang sebagai perantara penyebaran dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi) politik. Komunikasi politik yaitu menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat baik pikiran intragolongan, institusi, asosiasi ataupun sector kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah.
1) Fungsi Informasi
Media dijadikan sarana diseminasi informasi yang terkait dengan politik dengan kekuasaan, serta sosialisasi politik.
2) Fungsi Edukasi
Media dijadikan sebagai sarana pendidikan politik melalui pesan-pesan politik yang disampaikan media.
3) Fungsi Korelasi
Media dijadikan penghubung antara aktor politik dan khalayak melalui isi media yang berkaitan dengan aktivitas aktor poltik.
4) Fungsi Kontrol Sosial
Media sebagai agen kritik atau koreksi terhadap aktor politik atau kegiatan politik.
5) Fungsi Pembentukan Opini Publik berkaitan dengan Persoalan Politik

5. Organisasi Masyarakat
Dalam Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Organisasi kemasyarakatan dibentuk dengan tujuan-tujuan dalam bidang sosial dan budaya. Organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam dalam peserta untuk memperoleh kekuasaan dalam Pemilu.
Salah satu ciri penting dalam organisasi kemasyarakatan adalah kesuka-relaan dalam pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat warga negara republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat warga Negara republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari warga negara republik Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian organisasi kemasyarakatan.
Dalam Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1985, Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai :
1. wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya;
2.  wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi;
3.  wadah peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional;
4. sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.

6.    Tokoh Politik
Tokoh politik adalah orang-orang yang lalu lalang, atau yang bekerja di dunia politik, dan eksis di kalangan masyarakat, berperang penting dalam mengambil keputusan-keputusan yang berpengaruh dalam suatu wilayah.
Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik. Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu :
a. Legitimasi elit politik,
b. Masalah kekuasaan,
c. Representativitas elit politik, dan
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
Jika Anda mengingat peristiwa reformasi yang mengakhiri 3 dasawarsa rezim orde baru. Kita akan teringat sosok seorang tokoh politik senior Indonesia. Beliau mampu menggerakkan mahasiswa untuk menurunka pemerintahan yang sah saat itu. Dialah Amien Rais yang menjadi tokoh politik penggerak reformasi.
Tokoh politik khususnya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mempunyai peranan bagi masyarakat. Peranan itu yaitu menyalurkan aspirasi atau suara rakyat. Anggota DPR harus mengetahui untuk apa mereka dipilih, yang tidak lain agar suara rakyat dapat tersalurkan dalam rangka penyelenggaraan negara.

Macam-macam system politik
ALMOND & POWELL membagi 3 kategori sistem politik yakni:
·         Sistem sistem primitif yang bekerja dengan sebentar sebentar istirahat.sistem politik ini sangat kecil kemungkinanya untuk mengubah perananya menjadi terspesialisasi atau lebih otonom.sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar samar dan bersifat keagamaan.
·         Sistem sistem tradisional dengan struktur struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda beda dan satu kebudayaan “subyek”
·         Sistem sistem modern dimana struktur struktur politik yang berbeda beda berkembang dan mencerminkan aktivitas budaya politik.
ALFIAN mengklasifikasikan sistem politik terbagi 4 yaitu :
·         sistem politik otoriter/totaliter
·         sistem politik anarki
·         sistem politik demokrasi
·         sitem politik demokrasi dalam transisi.
Demokrasi
Istilah demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani “demoskratos” terdiri dari dua kata, demos = rakyat dan kratos/kratein = kekuatan/pemerintahan. Secara harafiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan negara dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Dalam konteks budaya demokrasi, maka rakyat berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi anutan atau dipedomani akan mampu diterapkan dalam praktik-praktik kehidupan demokratis yang tidak hanya dalam pengertian politik saja, akan tetapi mampu diterjemahkan dalam berbagai bidang kehidupan. Menurut Wakil Presiden RI yang pertama Mohammad Hatta disebutnya sebagai sebuah pergeseran dan penggantian dari kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.
Dalam pandangan Bingham Powel, Jr yang mengkaji demokrasi secara empirik, deskriptif, institusional dan prosedural berdasarkan political performance, menegaskan tentang ciri-ciri demokrasi sebagai berikut :
a. Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
b. Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan (bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pemilihan dipilih dengan interval yang teratur, dan pemilih dapat memilih di antara beberapa alternatif calon. Dalam praktiknya, paling tidak terdapat dua partai politik yang mempunyai kesempatan untuk menang sehingga pilihan tersebut benar-benar bermakna.
c. Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting.
d. Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa.
e. Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi, dan kebebasan pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dapat berusaha untuk memperoleh dukungan.

Pengertian Demokrasi Pancasila
Rumusan singkat Demokrasi Pancasila tercantum di dalam sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila lainnya (bulat dan utuh). Dalam arti umum, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lain (nilai-nilai luhur Pancasila).
Beberapa pendapat mengenai Demokrasi Pancasila :
a. Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Drs. S. Pamudji, M.P.A.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan rumusan-rumusan tersebut di atas, bahwa dapat dipahami demokrasi Pancasila adalah suatu sistem pemerintahan rakyat yang berdasarkan kedaulatan rakyat dengan asas musyawarah untuk mufakat sebagai sarana utama bagi pemecahan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial religi dan hankamnas demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata material dan spiritual.

Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila:
1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945) 
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan :
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.





Aspek-aspek Demokrasi Pancasila
No
Aspek
Uraian / Keterangan
1.
Aspek Formal
Bahwa paham demokrasi menunjukkan cara partisipasi rakyat dalam menyelenggarakan pemerintah, yakni dengan mempergunakan demokrasi perwakilan (indirect democracy). Rakyat berpartisipasi dalam pemerintahan/penyelenggara negara melalui wakil-wakilnya yang duduk menjadi anggota Badan Perwakilan Rakyat.
2.
Aspek Material
Paham demokrasi yang memberikan penegasan dan pengakuan bahwa manusia sebagai makhluk tuhan mempunyai moral dan martabat yang sama. Manusia bukan merupakan obyek melainkan subyek. Oleh sebab itu manusia Indonesia mempunyai kesamaan derajat, baik itu dimuka hukum (equality before the law) maupun dalam memperoleh kesempatan (equility for the opportunity). Adanya pengakuan terhadap rakyat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan membawa konsekuensi adanya pengakuan terhadap hak asasi dan kewajiban asasi.
3.
Aspek Normatif,(Kaidah),
Bahwa paham demokrasi yang berdasarkan pada norma-norma persatuan dan solideritas serta keadilan. Persatuan dan solideritas berarti menghendaki adanya saling keterbukaan antara warga negara dengan penguasa, sedangkan keadilan berarti mementingkan keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban asasi manusia.
4.
Aspek Optatif
 Yaitu bahwa paham demokrasi yang menitik beratkan pada tujuan atau keinginan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam negara hukum kesejahteraan.
5.
Aspek Organisasi
Yaitu menggambarkan perwujudan demokrasi dalam organisasi pemerintahan atau lembaga-lembaga negara dan organisasi kekuatan  sosial politik serta organisasi kemasyarakatan dalam masyarakat negara.
6.
Aspek Kejiwaan/
Semangat
Pada aspek ini menekankan bahwa dalam demokrasi Pancasila dibutuhkan warga negara yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur, bersikap rasional dan tekun dalam pengambdian.

Perbedaan system politik demokrasi berdasarkan ideologi
Berdasarkan paham ini ada dua bentuk demokrasi, yakni:
a. Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
Menurut M. Carter dan  John Herz, suatu negara dinyatakan sebagai negara demokrasi apabila ; yang memerintah dalam negara tersebut adalah rakyat dan bentuk pemerintahannya terbatas. Bila suatu lingkungan dilindungi oleh konvensi dari campur tangan pemerintahan atau hukum, maka rezim ini disebut liberal.
b. Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnya Uni soviet 1990), seperti Cekoslovakia, Polandia, Hongaria, Rumania, Bulgaria, serta Yugoslavia dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyat disebut juga demokrasi “proletar” yang berhaluan Marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi untuk mencapai masyarakat tersebut, bila perlu dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Dalam pandangan Georgi Dimitrov (Mantan Perdana Menteri Bulgaria), bahwa demokrasi rakyat merupakan “negara dalam masa transisi yang bertugas untuk menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme”.
Ciri-ciri demokrasi rakyat dapat dibedakan menjadi dua :
1) Suatu wadah front persatuan (united front) yang merupakan landasan kerja sama dari partai komunis dengan golongan-golongan lainnya dalam masyarakat di mana partai komunis berperan sebagai penguasa.
2) Penggunaan beberapa lembaga pemerintahan dari negara yang lama.
Menurut Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewa-dewakan pemimpin. Sementara menurut pandangan Prof. Miriam Budiardjo, komunis tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komusime. Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah.

Perbedaan system politik demokrasi berdasarkan titik perhatiannya
Dilihat dari titik berat “yang menjadi perhatiannya”, demokrasi dapat dibedakan :
a. Demokrasi Formal (negara-negara liberal)
Yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
b. Demokrasi Material (negara-negara komunis)
Yaitu demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c. Demokrasi Gabungan (negara-negara nonblok)
Yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material.

Untuk File Ms Word 2013 silahkan download disini  (Part 1)
Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Sample Text

Dari Kesadaran untuk Kesuksesan

Total Tayangan Halaman

Label

Send Quick Massage

Nama

Email *

Pesan *

Pages

AASTP354. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Main Post

Social Icons

Followers

Featured Posts

- Copyright © .::Share Ilmu tanpa Batas::. -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -