Posted by : Unknown
Jumat, 17 Mei 2013
SISTEM
POLITIK DI INDONESIA
Oleh : Abdul Aziz STP
Pengertian Sistem
Menurut The Advanced Learner’s
Dictionary of Current English, sistem adalah satuan dari bagian-bangian
yang kadang terdiri dari sejumlah bagian utama dan sejumlah bagian yang kurang penting;
bagian-bagian itu bekerja bersama sesuai dengan tujuan sistem yang bersangkutan.
Almond and Powel, 1966:19, mengartikan sistem sebagai suatu kesatuan
yang mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang terikat
dalam satu kesatuan dan saling bergantung (interdependen). Akibat dari
interdepedensi atau kesalingtergantungan antarunsur itu, bila sifat dari satu
bagian berubah, maka semua bagian/komponen lainnya, termasuk juga sistem secara
keseluruhan akan terpengaruh.
Unsur-unsur/elemen-elemen
sebuah Sistem :
·
Objek,
yang dapat berupa bagian, elemen, ataupun variabel. Ia dapat benda fisik,
abstrak, ataupun keduanya sekaligus; tergantung kepada sifat sistem tersebut.
·
Atribut,
yang menentukan kualitas atau sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
·
Hubungan
internal, di antara objek-objek di dalamnya.
·
Lingkungan,
tempat di mana sistem berada
Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik
( tata cara mengatur negara) adalah semua
tindakan yang berkaitan dengan pembuatan keputusan-keputusan yang mengikat
masyarakat.
Sistem politik menurut beberapa ahli ;
• Rusandi Sumintapura, sistem politik ialah mekanisme
seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama
lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng.
• Sukarna, sistem politik ialah tata cara
mengatur negara.
• David Easton, sistem politik dapat
diperkenalkan sebagai interaksi yang
diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai
dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
• Robert Dahl, sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta
melibatkan sesuatu yang
luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan kewenangan.
Pengertian Politik
Kata ”politik” (Yunani) ”polis” = negara kota. “Polis” berarti “city state” – mrp segala
aktivitas yg dijalankan oleh Polis untuk kelestarian dan perkem-bangannya “politike
techne” (politika).
Dalam arti umum,
politik adalah macam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik/negara yg menyangkut proses menentukan &
sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan
dalam negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses
penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi
dan penyusunan skala prioritasnya.
Suprastruktur politik di Indonesia
Suprastruktur
adalah struktur politik dalam suasana pemerintahan.
Yaitu
suasana kehidupan politik yang ada dalam pemerintahan yakni ada pada
lembaga-lembaga negara, meliputi:
·
Lembaga pelaksana fungsi pembuatan kebijakan
umum/legislatif, dijalankan oleh MPR, DPR, dan DPD. Lembaga legislatif lazimnya
memainkan 3 fungsi pokok, sebagai berikut:
-
Fungsi legislasi, yaitu fungsi membentuk
undang-undang.
-
Fungsi pengawasan/kontrol, yaitu fungsi
mengawasi tindakan pemerintah, misalnya melalui ratifikasi perjanjian
internasional, persetujuan atas pernyataan perang, pengangkatan duta, maupun
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang negara.
-
Fungsi anggaran, yaitu fungsi menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja negara. MPR menjalankan dua dari tiga fungsi
tersebut, yaitu fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. DPR menjalankan ketiga
fungsi di atas, sementara DPD walau dengan kewenangan terbatas menjalankan
ketiga fungsi tersebut ditambah fungsi pertimbangan.
·
Lembaga pelaksana fungsi penerapan
kebijakan/eksekutif, yaitu presiden, baik sebagai kepala negara maupun sebagai
kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan beberapa
orang menteri.
·
Lembaga pelaksana fungsi pengawasan
pelaksanaan kebijakan/yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah
Agung (MA), dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya,
serta Mahkamah Konstitusi(MK).
Infrastruktur politik di Indonesia
Infrastruktur
politik adalah segala
hal yang berhubungan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dapat
berpengaruh baik langsung / tidak langsung terhadap lembaga-lembaga kenegaraan.
Infra struktur politik sering disebut
sebagai bangunan bawah, atau mesin politik informal atau mesin politik
masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang dibentuk atas dasar
kesamaan sosial, ekonomi, kesamaan tujuan, serta kesamaan lainnya.
Pengelompokan infrastruktur yang paling
nyata dalam kehidupan Negara, yakni :
1. Partai
Politik
Mengutip
pandangan Miriam Budiarjo yang mendefinisikan partai politik sebagai suatu
kelompok yang terorganisir yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai,
dan cita-cita yang sama. Kelompok ini bertujuan memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk
melaksanakan kebijakan mereka.
Carl
Friedrich mendefinisikan partai politik merupakan kumpulan manusia yang
terorganisir yang stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan
pemerintahan bagi pimpinan partai dan berdasarkan peguasaan ini akan memberikan
manfaat bagi anggota partai, baik idealisme maupun kekayaan material serta
perkembangan lainnya.
Fungsi
Partai Politik
1)
Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan adalah suatu
proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui
wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislative, agar kepentingan,
tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam
pembuatan kebijakan public. Bentuk artikulasi paling umum disemua system
politik adalah pengajuan, permohonan, secara individual kepada anggota dewan
(legislative),atau Kepala Daerah, Kepala Desa, dan seterusnya.
2)
Fungsi Agregasi Kepentingan
Merupakan cara bagaimana
tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda,
digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
3)
Fungsi Sosialisasi Politik
Sosialisasi Politik merupakan suatu cara
untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang
berlaku atau dianut oleh suatu Negara. Pembentukan sikap-sikap politik atau
untuk membentuk suatu sikap keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang
melalui proses yang berlangsung tanpa henti.
4)
Fungsi Rekrutmen Politik
Rekrutmen Politik adalah suatu proses
seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya
dalam jabatan-jabatan administrative maupun politik. Setiap sistem politik
memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang berbeda. Pola rekrutmen anggota
partai disesuaikan dengan sistem politik yang dianut.
5)
Fungsi Komunikasi Politik
Merupakan salah satu fungsi yang
dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan
komunikasi informasi, isu dan gagasan politik. Media-media massa banyak
berperan sebagai alat komunikasi politik dan membentuk kebudayaan politik.
2. Kelompok
Kepentingan
Kelompok
kepentingan merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan
pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, kelompok ini tidak
berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung. Masyarakat
bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya. Kelompok ini tempat
menampung saran, kritik, dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat,
serta menyampaikannya kepada sistem politik yang ada. Kelompok ini
penting bagi anggota masyarakat.
Gabriel
A. Almond mengidentifikasi kelompok kepentingan ke dalam jenis-jenis kelompok :
1) Interest
Group Asosiasi
Interest group khusus didirikan untuk
memeperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat atau golongan,
namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang termasuk kelompok ini adalah
Ormas. misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll
2) Interest
Group Institusional
Interest group pada umumnya terdiri atas
berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan untuk
memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga
yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi seprofesinya.
3) Interest
Group Nonasosiasi
Interest group ini didirikan secara
khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur, tetapi
aktivitasnya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan dan dalam
keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud
masyarakat setempat tinggal, masyarakat seasal pendidikan, masyarakat
seketurunan, dll.
3. Kelompok
Penekan
Yang
dimaksud golongan penekan adalah sekelompok manusia yang tergabung menjadi
anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar
sebagai golongan yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya
kepada pihak penguasa.
Kelompok
penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
1) Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM);
2) Organisasi-organisasi
sosial keagamaan;
3) Organisasi
Kepemudaan;
4) Organisasi
Lingkungan Hidup;
5) Organisasi
Pembela Hukum dan HAM; serta
6) Yayasan
atau Badan Hukum lainnya.
Kelompok
penekan juga dapat memengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah
melalui cara-cara persuasi, propaganda, atau cara lain yang lebih efektif.
Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk
menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk
mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
4.
Media Komunikasi Politik
Media
komunikasi politik adalah salah satu instrumen politik yang berfungsi
menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah
kepada masyarakat maupun sebaliknya. Merupakan benda mati yang sebagai
perantara penyebaran dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi) politik.
Komunikasi politik yaitu menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam
masyarakat baik pikiran intragolongan, institusi, asosiasi ataupun sector
kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah.
1) Fungsi
Informasi
Media dijadikan sarana diseminasi
informasi yang terkait dengan politik dengan kekuasaan, serta sosialisasi
politik.
2) Fungsi
Edukasi
Media dijadikan sebagai sarana
pendidikan politik melalui pesan-pesan politik yang disampaikan media.
3) Fungsi
Korelasi
Media dijadikan penghubung antara aktor
politik dan khalayak melalui isi media yang berkaitan dengan aktivitas aktor
poltik.
4) Fungsi
Kontrol Sosial
Media sebagai agen kritik atau koreksi
terhadap aktor politik atau kegiatan politik.
5) Fungsi
Pembentukan Opini Publik berkaitan dengan Persoalan Politik
5.
Organisasi Masyarakat
Dalam
Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan
adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara
republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi,
fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk
berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Organisasi
kemasyarakatan dibentuk dengan tujuan-tujuan dalam bidang sosial dan budaya.
Organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam dalam peserta untuk
memperoleh kekuasaan dalam Pemilu.
Salah
satu ciri penting dalam organisasi kemasyarakatan adalah kesuka-relaan dalam
pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat warga negara republik
Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam organisasi
kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi kemasyarakatan dapat mempunyai satu
atau lebih dari satu sifat kekhususan yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi,
agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi atau
perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat warga Negara
republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari warga negara republik
Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian organisasi
kemasyarakatan.
Dalam
Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1985, Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai :
1. wadah
penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya;
2. wadah
pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi;
3. wadah
peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional;
4. sarana
penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik
antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi
Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
6. Tokoh
Politik
Tokoh
politik adalah orang-orang yang lalu lalang, atau yang bekerja di dunia
politik, dan eksis di kalangan masyarakat, berperang penting dalam mengambil
keputusan-keputusan yang berpengaruh dalam suatu wilayah.
Pengangkatan
tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat
dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan
mereka pada peranan khusus dalam sistem politik. Pengangkatan tokoh politik
akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi,
asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi
masyarakat.
Menurut
Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan
beberapa aspek, yaitu :
a.
Legitimasi elit politik,
b.
Masalah kekuasaan,
c.
Representativitas elit politik, dan
d.
Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
Jika
Anda mengingat peristiwa reformasi yang mengakhiri 3 dasawarsa rezim orde baru.
Kita akan teringat sosok seorang tokoh politik senior Indonesia. Beliau mampu
menggerakkan mahasiswa untuk menurunka pemerintahan yang sah saat itu. Dialah
Amien Rais yang menjadi tokoh politik penggerak reformasi.
Tokoh
politik khususnya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mempunyai
peranan bagi masyarakat. Peranan itu yaitu menyalurkan aspirasi atau suara
rakyat. Anggota DPR harus mengetahui untuk apa mereka dipilih, yang tidak lain
agar suara rakyat dapat tersalurkan dalam rangka penyelenggaraan negara.
Macam-macam system politik
ALMOND
& POWELL membagi 3 kategori sistem politik yakni:
·
Sistem sistem primitif yang bekerja
dengan sebentar sebentar istirahat.sistem politik ini sangat kecil
kemungkinanya untuk mengubah perananya menjadi terspesialisasi atau lebih
otonom.sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar samar dan
bersifat keagamaan.
·
Sistem sistem tradisional dengan struktur
struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda beda dan satu kebudayaan
“subyek”
·
Sistem sistem modern dimana struktur
struktur politik yang berbeda beda berkembang dan mencerminkan aktivitas budaya
politik.
ALFIAN mengklasifikasikan
sistem politik terbagi 4 yaitu :
·
sistem politik otoriter/totaliter
·
sistem politik anarki
·
sistem politik demokrasi
·
sitem politik demokrasi dalam transisi.
Demokrasi
Istilah demokrasi secara etimologis
berasal dari bahasa Yunani “demoskratos” terdiri dari dua kata, demos =
rakyat dan kratos/kratein = kekuatan/pemerintahan. Secara
harafiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan
negara dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Dalam konteks budaya
demokrasi, maka rakyat berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi
anutan atau dipedomani akan mampu diterapkan dalam praktik-praktik kehidupan
demokratis yang tidak hanya dalam pengertian politik saja, akan tetapi mampu
diterjemahkan dalam berbagai bidang kehidupan. Menurut Wakil Presiden RI yang pertama Mohammad
Hatta disebutnya sebagai sebuah pergeseran dan penggantian dari
kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.
Dalam pandangan Bingham Powel, Jr yang
mengkaji demokrasi secara empirik, deskriptif, institusional dan prosedural
berdasarkan political performance, menegaskan tentang
ciri-ciri demokrasi sebagai berikut :
a. Legitimasi pemerintah didasarkan pada
klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim
pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa
yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
b. Pengaturan yang mengorganisasikan
perundingan (bargaining) untuk memperoleh legitimasi
dilaksanakan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pemilihan dipilih dengan
interval yang teratur, dan pemilih dapat memilih di antara beberapa alternatif
calon. Dalam praktiknya, paling tidak terdapat dua partai politik yang
mempunyai kesempatan untuk menang sehingga pilihan tersebut benar-benar
bermakna.
c. Sebagian besar orang dewasa dapat ikut
serta dalam proses pemilihan, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk
menduduki jabatan penting.
d. Penduduk memilih secara rahasia
dan tanpa dipaksa.
e. Masyarakat dan pemimpin menikmati
hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi, dan
kebebasan pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dapat berusaha
untuk memperoleh dukungan.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Rumusan singkat Demokrasi Pancasila
tercantum di dalam sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Rumusan
tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara
satu sila dan sila lainnya (bulat dan utuh). Dalam arti umum, demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia
yang dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lain (nilai-nilai luhur
Pancasila).
Beberapa pendapat mengenai Demokrasi
Pancasila :
a. Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha
Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan
Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada
kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti
dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Drs. S. Pamudji, M.P.A.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan
beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Berdasarkan rumusan-rumusan tersebut di
atas, bahwa dapat dipahami demokrasi Pancasila adalah suatu sistem
pemerintahan rakyat yang berdasarkan kedaulatan rakyat dengan asas musyawarah
untuk mufakat sebagai sarana utama bagi pemecahan masalah-masalah politik,
ekonomi, sosial religi dan hankamnas demi terwujudnya suatu kehidupan
masyarakat yang adil dan makmur, merata material dan spiritual.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila:
1.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3.
Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang
merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain
contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4.
adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk
menyalurkan aspirasi rakyat
5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
6.
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
(pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME,
diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10.
Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan :
a. Indonesia ialah negara berdasarkan
hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem
konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di
tangan rakyat.
Aspek-aspek Demokrasi Pancasila
No
|
Aspek
|
Uraian / Keterangan
|
1.
|
Aspek Formal
|
Bahwa paham demokrasi menunjukkan cara partisipasi
rakyat dalam menyelenggarakan pemerintah, yakni dengan mempergunakan
demokrasi perwakilan (indirect democracy). Rakyat berpartisipasi dalam
pemerintahan/penyelenggara negara melalui wakil-wakilnya yang duduk menjadi
anggota Badan Perwakilan Rakyat.
|
2.
|
Aspek Material
|
Paham demokrasi yang memberikan penegasan dan pengakuan
bahwa manusia sebagai makhluk tuhan mempunyai moral dan martabat yang sama.
Manusia bukan merupakan obyek melainkan subyek. Oleh sebab itu manusia
Indonesia mempunyai kesamaan derajat, baik itu dimuka hukum (equality before
the law) maupun dalam memperoleh kesempatan (equility for the opportunity).
Adanya pengakuan terhadap rakyat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan
membawa konsekuensi adanya pengakuan terhadap hak asasi dan kewajiban asasi.
|
3.
|
Aspek Normatif,(Kaidah),
|
Bahwa paham demokrasi yang berdasarkan pada norma-norma
persatuan dan solideritas serta keadilan. Persatuan dan solideritas berarti
menghendaki adanya saling keterbukaan antara warga negara dengan penguasa,
sedangkan keadilan berarti mementingkan keseimbangan antara pemenuhan hak dan
kewajiban asasi manusia.
|
4.
|
Aspek Optatif
|
Yaitu bahwa paham demokrasi yang menitik beratkan
pada tujuan atau keinginan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam
negara hukum kesejahteraan.
|
5.
|
Aspek Organisasi
|
Yaitu menggambarkan perwujudan demokrasi dalam
organisasi pemerintahan atau lembaga-lembaga negara dan organisasi
kekuatan sosial politik serta organisasi kemasyarakatan dalam masyarakat
negara.
|
6.
|
Aspek Kejiwaan/
Semangat
|
Pada aspek ini menekankan bahwa dalam demokrasi
Pancasila dibutuhkan warga negara yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur,
bersikap rasional dan tekun dalam pengambdian.
|
Perbedaan system politik demokrasi
berdasarkan ideologi
Berdasarkan paham ini ada dua bentuk
demokrasi, yakni:
a. Demokrasi
Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi
yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi
konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan
banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaan
pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
Menurut M. Carter dan John
Herz, suatu negara dinyatakan sebagai negara demokrasi apabila ; yang
memerintah dalam negara tersebut adalah rakyat dan bentuk pemerintahannya
terbatas. Bila suatu lingkungan dilindungi oleh konvensi dari campur tangan
pemerintahan atau hukum, maka rezim ini disebut liberal.
b. Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi
proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat
mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan
dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan.
Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara
paksa atau kekerasan.
Menurut peristilahan komunis, demokrasi
rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”.
Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum
runtuhnya Uni soviet 1990), seperti Cekoslovakia, Polandia, Hongaria, Rumania,
Bulgaria, serta Yugoslavia dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyat
disebut juga demokrasi “proletar” yang berhaluan Marxisme-komunisme.
Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial.
Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada
penindasan serta paksaan. Akan tetapi untuk mencapai masyarakat tersebut, bila
perlu dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Dalam pandangan Georgi Dimitrov (Mantan
Perdana Menteri Bulgaria), bahwa demokrasi rakyat merupakan “negara dalam
masa transisi yang bertugas untuk menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme”.
Ciri-ciri
demokrasi rakyat dapat
dibedakan menjadi dua :
1) Suatu wadah front persatuan
(united front) yang merupakan landasan kerja sama dari partai komunis
dengan golongan-golongan lainnya dalam masyarakat di mana partai komunis
berperan sebagai penguasa.
2) Penggunaan beberapa lembaga
pemerintahan dari negara yang lama.
Menurut Kranenburg demokrasi
rakyat lebih mendewa-dewakan pemimpin. Sementara menurut pandangan Prof.
Miriam Budiardjo, komunis tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga
mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan
alat untuk mencapai komusime. Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah.
Perbedaan system politik demokrasi
berdasarkan titik perhatiannya
Dilihat dari titik berat “yang menjadi
perhatiannya”, demokrasi dapat dibedakan :
a. Demokrasi Formal (negara-negara liberal)
Yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi
persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk
mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
b. Demokrasi Material (negara-negara komunis)
Yaitu demokrasi yang menitik beratkan pada
upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan
bidang politik kurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c. Demokrasi Gabungan (negara-negara nonblok)
Yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan
serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi
material.
Untuk File Ms Word 2013 silahkan download disini (Part 1)
Posting Komentar